Rahasia Proses pengajuan sertifikasi Halal MUI via jalur reguler dan self declare 2026

Kurakuraelit

Sertifikasi halal menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha di Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyediakan dua jalur utama yaitu reguler dan self declare. Kedua jalur ini memiliki prosedur dan persyaratan yang berbeda.

Apa Itu Sertifikasi halal MUI?

Sertifikasi halal MUI adalah proses penetapan kehalalan suatu produk berdasarkan syariat Islam. Proses ini melibatkan pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga sistem penyembelihan jika diperlukan. Sertifikat halal menjadi bukti bahwa produk aman dikonsumsi oleh umat Muslim.

Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, kewenangan sertifikasi halal berada di bawah BPJPH. Namun MUI tetap berperan sebagai lembaga yang menetapkan fatwa halal. Kolaborasi ini memastikan keabsahan sertifikat halal yang diterbitkan.

jalur reguler: Prosedur dan Persyaratan

Jalur reguler diperuntukkan bagi usaha menengah ke atas dengan risiko tinggi. Prosesnya dimulai dengan pendaftaran melalui sistem Sihalal milik BPJPH. Pelaku usaha harus melengkapi dokumen seperti daftar produk, sertifikat halal bahan baku, dan manual produksi.

Setelah dokumen diverifikasi, auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akan melakukan inspeksi langsung ke lokasi produksi. Hasil audit kemudian dibahas dalam sidang fatwa MUI. Jika dinyatakan halal, sertifikat diterbitkan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

Biaya jalur reguler bervariasi tergantung jumlah produk dan kompleksitas proses. Pemerintah memberikan subsidi bagi usaha mikro dan kecil. Pelaku usaha disarankan menyiapkan anggaran mulai dari Rp 5 juta hingga puluhan juta rupiah.

Jalur Self Declare: Kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil

Jalur self declare merupakan opsi baru yang dihadirkan untuk mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam jalur ini, pemilik usaha menyatakan secara mandiri bahwa produknya halal berdasarkan standar yang ditetapkan. Pernyataan tersebut dilengkapi dengan bukti kepatuhan terhadap prosedur sederhana.

Tayangan Penguatan Ekosistem JPH-Halal value Chain PPTX
Tayangan Penguatan Ekosistem JPH-Halal value Chain PPTX

Persyaratan utama adalah pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan produk tidak berisiko tinggi. Produk yang termasuk kategori low risk seperti makanan kering, minuman tanpa bahan kompleks, dan kerajinan. Proses pengajuan dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal dengan panduan yang jelas.

Setelah mengisi formulir self declare, pelaku usaha wajib mengikuti pelatihan penyelia halal. Pelatihan ini dapat diakses secara gratis melalui platform digital BPJPH. Setelah lulus, pernyataan halal diverifikasi oleh BPJPH dan MUI sebelum sertifikat diterbitkan.

Perbedaan Utama antara Jalur Reguler dan Self Declare

  • Biaya: Jalur reguler lebih mahal karena melibatkan audit langsung; self declare gratis atau berbiaya sangat rendah.
  • Waktu: Reguler memakan waktu hingga 30 hari kerja; self declare lebih cepat, sekitar 7-14 hari kerja.
  • Risiko produk: Reguler untuk produk berisiko tinggi; self declare hanya untuk low risk.
  • Dokumen: Reguler memerlukan dokumen lengkap dan audit; self declare cukup pernyataan mandiri dan bukti pelatihan.

Kedua jalur ini saling melengkapi untuk menjangkau seluruh segmen usaha. Pemerintah terus menyosialisasikan self declare agar lebih banyak UMKM bersertifikat halal. Target tahun 2026 adalah 10 juta produk bersertifikat halal di Indonesia.

Tips Memilih Jalur yang Tepat

Pelaku usaha harus mengevaluasi skala dan jenis produk sebelum memilih jalur. Jika produk menggunakan bahan baku hewani atau proses fermentasi, jalur reguler lebih disarankan. Sebaliknya, produk sederhana seperti kue kering atau minuman kemasan dapat menggunakan self declare.

Konsultasi dengan pendamping halal atau BPJPH setempat sangat membantu. Banyak lembaga penyedia layanan konsultasi yang menawarkan bantuan gratis. Pastikan memilih jalur yang sesuai agar proses sertifikasi berjalan lancar dan tepat waktu.

Kesimpulan

Proses pengajuan sertifikasi halal MUI melalui jalur reguler dan self declare memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha. Jalur reguler cocok untuk usaha besar dengan produk kompleks, sedangkan self declare memudahkan UMKM. Dengan memahami perbedaan dan persyaratan, pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi secara efisien.

Pemerintah terus menyederhanakan birokrasi dan menekan biaya sertifikasi. Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran halal di kalangan produsen. Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban, tetapi juga nilai tambah bagi produk di pasar domestik dan global.

Also Read

Tinggalkan komentar